Bisnis.com, JAKARTA - Jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta berubah selama Ramadan, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, perubahan jam kerja tersebut guna memberikesempatan kepada ASN untuk melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dikatakan, pada Senin sampai Kamis jam kerja ASN mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB, jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada hari Jumat,jam kerja mulai pukul 07.00 sampai 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Menurut Maria, penegcualian jam kerja berlaku untuk pegawai yang durasi pekerjaannya selama 24 jam seperti pekerja rumah sakit umum daerah, puskemas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan guru atau penjaga sekolah sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk yang jam kerja 24 jam akan diatur oleh dinasnya masing-masing dengan sistem piket,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (21/3/2023).
Meskipun jam kerja berubah, namun layanan kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan secara optimal, laporan harus diinput melalui E-Kinerja.
Baca Juga
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 199 tahun 2023 tentang jam kerja Bulan Ramadan 2023.