Bisnis.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta berkesempatan mendapat insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) pada periode 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, sebab pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
Terlebih, setelah kita semua melewati masa transisi pasca pandemi Covid-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujarnya dalam pengumuman, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Berikut merupakan isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta:
- Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
Nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan. < Rp2 miliar dibebaskan 100 persen. Sementara itu, NJOP > Rp2 Miliar diberikan faktor pengurang, berdasarkan
kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah
Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk
bangunan, serta diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persen dari sisa PBB-P2 terutang.
- Selain Objek Pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen.
- Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023
- Keringanan pembayaran
1) Tahun Pajak 2023:
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret – Juni 2023
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli – September 2023
2) Tahun Pajak 2013-2022:
- Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret – Juni 2023
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli – Desember 2023
- Penghapusan sanksi administrasi
- Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :
- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 di atas Rp100 juta ke atas
- Diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023
- Diajukan melalui situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023
- Angsuran ketetapan
1) Tahun Pajak 2023:
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret – Juni 2023
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli – September 2023
- Penghapusan bunga angsuran
2) Tahun Pajak 2013-2022:
- Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret – Juni 2023
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli – September 2023
- Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran