Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menindaklanjuti surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warganya.
Warganet tengah menyoroti surat edaran pengurus RT 009 RW 016 yang beredar di media sosial yang dibuat pada 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut, tertulis permintaan pengurus kepada warganya untuk memberikan THR sekitar Rp60.000 sampai dengan Rp300.000.
Dalam surat edaran tersebut, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan ZIS kelurahan.
Adapun penarikan akan dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Bahkan penarikan THR ini bisa dicicil sebanyak 3 kali.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengatakan akan segera menghubungi Lurah Kapuk untuk diminta konfirmasi terkait surat edaran yang tersebar di media sosial tersebut.
“Saya akan segera menghubungi Pak Lurah Kapuk dulu,” ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga
Ketika ditanya perihal teguran atau imbauan kepada pengurus RT tersebut, Heru hanya menanggapi bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Barat, Camat, dan Lurah setempat.
“Nanti Pak Wali, Pak Camat, dan Pak Lurah saya suruh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Camat Cengkareng Ahmad Farih mengatakan, dirinya baru mengetahui perihal surat edaran tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada aturan yang melarang.
“Namun secara kepatutan, tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat seperti Ketua RT maupun RW di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan,” jelasnya.
Adapun untuk tindak lanjutnya pengurus RT Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat akan diminta untuk segera mencabut surat edaran tersebut.
“Kami akan cabut surat edaran tersebut hari ini juga,” jelasnya.