Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Viral, Pemkot Jakut Siap Bongkar Ruko Di Kelurahan Pluit

Pemkot Jakut tidak memberikan sanksi lain terhadap pemilik ruko tersebut, selain dilakukan pembongkaran.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim/ Nabil Syarifudin - Bisnis
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim/ Nabil Syarifudin - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) akan membongkar ruko yang menyerobot bahu jalan milik Pemprov DKI di Kelurahan Pluit.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya kepada pemilik toko yang membangun bangunan nya di bahu jalan milik Pemprov DKI. Pemkot Jakut pun memberikan tenggat waktu hingga Rabu (24/5/2023).

“Ruko-ruko yang menyerobot bahu jalan sudah kami minta bongkar sendiri, terakhir hari Selasa. Kalau tidak dilakukan maka Rabu akan kita bongkar,” ujar Ali di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).

Pemkot Jakut tidak memberikan sanksi lain terhadap pemilik ruko tersebut, selain dilakukan pembongkaran. Adapun pihak yang akan membongkar adalah Satpol PP DKI Jakarta. 

“Yang bongkar mereka dulu, kalau tidak dibongkar kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kalau kita yang bongkar agak ancur, kalau bongkar sendiri kan rapih,” jelasnya. 

Ali pun menyampaikan bahwa pemilik ruko memang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namun tidak sampai ke bahu jalan dan saluran, sebab tempat ini merupakan fasilitas umum (fasum). 

Seperti diketahui, sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Kelurahan Pluit melanggar aturan pembangunan ruko yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana ruko-ruko ini mengambil bahu jalan dan saluran air.

Ke-42 ruko tersebut diketahui melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, dimana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. 

Kemudian, pemilik ruko juga melanggar PP No. 21 tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, dimana pemilik ruko tidak mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang.

Terakhir, pemilik ruko melanggar PP No. 21 tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, dimana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper