Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh bidang tanah di Ibu Kota sudah terdaftar pada akhir 2033. Saat ini baru Jakarta Pusat yang tanahnya 100 persen terdaftar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Wartomo mengatakan total sebanyak 192.077 bidang tanah yang terpetakan di wilayah administrasi Jakarta Pusat.
Dalam waktu dekat, sambung Wartomo, akan menyusul wilayah administrasi lainnya, yaitu Kota Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dia berharap sampai dengan akhhir 2023 Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan menyusul.
“Sehingga harapannya sampai tahun 2023 ini, seluruh kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta sudah dinyatakan sebagai Kota Lengkap,” kata Wartomo lewat siaran pers seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Baru-baru ini, DKI Jakarta mendapatkan predikat Kota Lengkap dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga
Kota Lengkap merupakan predikat yang diberikan kepada kota yang berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.
Dengan predikat tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap tidak ada lagi permasalahan bidang tanah yang tumpang tindih baik di Jakarta Pusat, maupun wilayah lain di DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto meminta tidak hanya masalah tumpang tindih kepemilikan, melainkan persoalan seperti mafia tanah juga bisa selesai seiring dengan upaya DKI Jakarta mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.
“Termasuk ada pertambahan nilai ekonomi, dengan sertifikat maka hak atas tanah nilainya tinggi, bisa diberlakukan hak tanggungan. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat untuk kegiatan-kegiatan ekonomi,” kata Hadi.
Dia menegaskan, Jakarta Pusat merupakan kota ketujuh di Indonesia yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Dengan demikian tidak ada lagi tumpang tindih atau gap antara pemilik tanah, sehingga tidak ada lagi sengketa, mafia atau sertifikat tumpang tindih.
Semuanya sudah memiliki hak atas tanah sekaligus hak ekonomi atas tanah tersebut.
Diawali oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar, terpetakan sejumlah 192.077 bidang di mana data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik mencapai 95,47 persen