Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi mengantongi pemasukan dari diselenggarakannya konser band asal Inggris, Coldplay.
Dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menagihkan pajak konser musik sebagai pajak hiburan menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Adapun, konser Coldplay akan digelar pada 15 November 2023 mendatang. Berdasarkan data PK Entertainment selaku promotor konser, sebanyak 70.000 tiket yang dijual telah ludes.
Dihitung dari rata-rata harga tiket termasuk pajak sebesar Rp4,3 juta. Dengan demikian, promotor diasumsikan mendapatkan Rp301 miliar dari hasil penjualan tiket.
Dari total tersebut, penyelenggara konser wajib membayarkan 15 persen atau sekitar Rp45 miliar sebagai wajib pajak.
Sekadar informasi, wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Untuk di Jakarta, konser tersebut dipromotori oleh Third Eye Management dan PK Entertaiment.
Baca Juga
Konser musik termasuk dalam objek pajak hiburan kategori pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Besaran tarifnya kemudian dibagi ke dalam tiga kategori.
Pungutan pajak yang ditetapkan adalah sebesar 0 persen untuk skala lokal atau tradisional, 5 persen untuk skala nasional, dan 15 persen untuk skala internasional.
Pajak diambil dari keseluruhan uang yang diterima oleh penyelenggara.
Pajak dari konser musik yang diselenggarakan di daerah tertentu akan masuk ke kantong pemerintah daerah yang bersangkutan. Namun, konser musik termasuk ke dalam kategori jasa hiburan yang tidak dikenakan PPN sehingga kewajiban pajak penyelenggara hanya kepada pemerintah daerah.