Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mendata 1.902 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI dan 25 orang bacaleg DPD DKI menjelang pemilu 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pada 23 Juni 2023 pihaknya telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang terdiri dari DPRD DKI dan DPD DKI.
Secara terperinci, dari hasil pendataan, bacaleg DPRD DKI tercatat sebanyak 1.902 orang, yang terdiri dari memenuhi syarat (MS) sebanyak 226 orang atau setara 11,88 persen, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.676 orang atau setara 88,12 persen.
“Dari hasil verifikasi, KPU DKI juga mencatat bacaleg DPRD DKI yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, bacaleg DPD DKI yang sudah terdata sebanyak 25 orang, yang terdiri dari MS sejumlah 18 orang atau setara 72 persen, dan BMS tercatat 7 orang atau setara dengan 28 persen.
Wahyu menambahkan, bagi bacaleg yang distatuskan BMS maka akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga
Adapun diperolehnya status BMS dikarenakan adanya perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, dan dokumen yang salah unggah.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPD dan bacaleg DPRD DKI Jakarta tersebut dengan menggunakan aplikasi SILON dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPD ditujukan untuk meneliti pemenuhan persyaratan umur, kegandaan pencalonan, kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon, dan bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.
Sementara verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD DKI ditujukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.