Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 4.107 atribut partai politik (Parpol) hingga Juni 2023.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, atribut parpol seperti spanduk, banner, dan baliho ditertibkan karena tidak memiliki izin atau sudah berakhir masa rekomendasi tayangnya di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.
“Hingga Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk/banner yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (9/7/2023).
Sebagai informasi, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik (Parpol).
Satpol PP DKI pun menghimbau kepada seluruh pihak dapat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban Kota Jakarta.
“Kami juga menghimbau untuk tetap menjaga kebersihan serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga, khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menertibkan ribuan spanduk partai politik (Parpol) bertemakan Ramadan yang tersebar di wilayah Jakarta.
“Spanduk ucapan bulan Ramadan sudah waktunya turun, sudah lewat bulan Ramadannya, walaupun di situ ada wajah-wajah yang terpampang, tapi ucapan Ramadan sudah selesai,” jelasnya.
Arifin menjelaskan, ada batasan lama waktu penayangan spanduk, sehingga jika sudah melewati batas waktu tersebut maka harus diturunkan oleh si pemasang. Namun, jika tidak dilakukan maka akan diturunkan oleh Satpol PP DKI.
“Penurunan spanduk tersebut untuk kita tertibkan supaya Jakarta lebih indah,” jelasnya.