Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP DKI Tertibkan 4.107 Atribut Parpol Selama Juni 2023

Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 4.107 atribut partai politik (Parpol) hingga Juni 2023.
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 4.107 atribut partai politik (Parpol) hingga Juni 2023.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, atribut parpol seperti spanduk, banner, dan baliho ditertibkan karena tidak memiliki izin atau sudah berakhir masa rekomendasi tayangnya di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.

“Hingga Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk/banner yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (9/7/2023).

Sebagai informasi, penertiban tersebut  mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik (Parpol). 

Satpol PP DKI pun menghimbau kepada seluruh pihak dapat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban Kota Jakarta.

“Kami juga menghimbau untuk tetap menjaga kebersihan serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga, khususnya  yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menertibkan ribuan spanduk partai politik (Parpol) bertemakan Ramadan yang tersebar di wilayah Jakarta. 

“Spanduk ucapan bulan Ramadan sudah waktunya turun, sudah lewat bulan Ramadannya, walaupun di situ ada wajah-wajah yang terpampang, tapi ucapan Ramadan sudah selesai,” jelasnya.

Arifin menjelaskan, ada batasan lama waktu penayangan spanduk, sehingga jika sudah melewati batas waktu tersebut maka harus diturunkan oleh si pemasang. Namun, jika tidak dilakukan maka akan diturunkan oleh Satpol PP DKI.

“Penurunan spanduk tersebut untuk kita tertibkan supaya Jakarta lebih indah,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper