Bisnis.com, JAKARTA — BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana mengajukan banding terhadap pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakannya bersekongkol dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan untuk segera mengajukan banding setelah KPPU menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol.
“Jakpro menghormati proses yang berjalan, dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding,” ujar Iwan kepada Bisnis yang dikutip Minggu (23/7/2023).
Selagi menyiapkan banding, Iwan menyampaikan, Jakpro terus melakukan pembenahan terhadap bisnisnya, guna memitigasi adanya potensi-potensi risiko di masa yang akan datang.
“Kami terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga
Jakpro sebagai perusahaan yang professional juga akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (terlapor III) melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.
Meskipun telah ditetapkan bersalah, Jakpro tidak dikenakan denda, BUMD DKI ini hanya dihimbau untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.
“Himbauan selanjutnya, untuk meniadakan substansi dan klausul yang bermakna sama dengan dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU,” ujar Chandra.
Majelis hakim KPPU mewajibkan Jakpro melaporkan dan menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor I selama 2 tahun sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.