Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tengah mengkaji pengembangan kawasan GBK pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, dan transisi menjadi kota bisnis.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pengembangan kawasan GBK saat Jakarta menjadi kota bisnis saat telah masuk ke dalam rencana induk.
“Itu sudah masuk ke dalam rencana induk bahwa untuk bagaimananya akan diumumkan kemudian. Tapi tetap kita sedang mempelajari timing,” ujar Rakhmadi di Wisma Bisnis Indonesia, yang dikutip Selasa (26/9/2023).
Dia melanjutkan, maksud dari mempelajari timing adalah menunggu disahkannya Rencana Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring Jakarta bertransisi menjadi kota bisnis.
“Kita akan menyesuaikan dengan RUU DKJ. Kita juga sedang memonitor dengan seksama kapan pastinya perpindahan gedung-gedung pemerintah di Jakarta dilaksanakan karena sepengetahuan kami tidak serta merta seluruh isi gedungnya langsung pindah semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah mempersiapkan RUU pasca-Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota, dan berubah menjadi DKJ.
Baca Juga
Dia mengatakan, pembahasan RUU sampai saat ini masih terus dilakukan, supaya Jakarta ketika nanti menyandang status DKJ program-program yang akan dilakukan kedepan sudah matang.
“Iya belum, masih dibahas di RUU, masih panjang,” ujar Heru di Kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Seiring RUU tersebut masih dalam pembahasan, Heru sampai saat ini belum bisa menjabarkan poin-poin apa saja yang ada dalam aturan tersebut.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengganti status Jakarta yang awalnya ‘Daerah Khusus Ibu Kota’ menjadi DKJ.
Rencana tersebut tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, sejalan dengan amanat UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mana perlunya mengganti UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” katanya melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Dalam hal ini, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.