Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah mempersiapkan rancangan undangan-undangan (RUU) pasca Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota, dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia mengatakan, pembahasan RUU sampai saat ini masih terus dilakukan, supaya Jakarta ketika nanti menyandang status DKJ program-program yang akan dilakukan kedepan sudah matang.
“Iya belum, masih dibahas di RUU, masih panjang,” ujar Heru di Kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Seiring RUU tersebut masih dalam pembahasan, Heru sampai saat ini belum bisa menjabarkan poin-poin apa saja yang ada dalam aturan tersebut.
“Point-point belum, masih dibahas,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengganti status Jakarta yang awalnya ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi DKJ.
Baca Juga
Rencana tersebut tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, sejalan dengan amanat UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mana perlunya mengganti UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” katanya melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Dalam hal ini, menurutnya banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tutur Sri Mulyani.