Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI masih menunggu undang-undang (UU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) untuk memutuskan pembaruan e-KTP. Wacana pembaruan e-KTP muncul karena sebentar lagi Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota negara.
“Masih menunggu undang-undang Daerah Khusus Jakarta ditetapkan. Kan masih dalam proses. Mudah-mudahan Desember akhir sudah selesai,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, dikutip Selasa (19/9/2023).
Budi menambahkan, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperbarui e-KTP karena tak ada sanksi bagi yang belum mau atau sempat mengurusnya.
Sebagai informasi, pembaruan KTP tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap, dan tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Perubahan ini nantinya akan dilakukan disaat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat melakukan perubahan layanan.
“Kalau KTP pemula, ya nantinya sudah berubah, dan juga mereka yang mau mengupdate data atau melakukan proses layanan itu pasti akan berubah, berarti kalau nanti yang lainnya gimana? Itu masih tetap berlaku. Tapi kalau memang stoknya terpenuhi semua, bisa dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono bakal mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP) pasca-Jakarta tidak menyandang status ibu kota negara.
Baca Juga
Dia mengatakan, saat Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota perlu ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Salah satunya adalah penyesuaian KTP.
“Ya itu pasti berubah, daerah khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Joko di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Seiring dengan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.
“Untuk anggaran kita siapkan toh, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal cetak ulang saja,” jelasnya.