Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Diminta Buat Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta diminta membuat regulasi khusus untuk penerima subsidi kendaraan listrik demi menekan polusi udara.
Bus listrik Transjakarta melintas di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bus listrik Transjakarta melintas di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta membuat regulasi khusus untuk penerima subsidi kendaraan listrik di tengah gencarnya upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik demi menekan polusi udara.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan diperlukan regulasi yang lebih mengutamakan kendaraan roda dua. Pasalnya, subsidi untuk pembelian mobil dinilai tidak tepat karena mayoritas menyasar konsumen kelas menengah ke atas.

“Karena kalau kita boleh jujur melihat, justru yang membeli itu orang-orang yang mereka sebenarnya menambah koleksi, jadi sepertinya belum tepat seperti yang diinginkan,” kata Ismail dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).

Terlebih, tambahnya, sepeda motor merupakan penyumbang polusi terbesar sehingga harus menjadi prioritas dalam hal alokasi subsidi kendaraan listrik.

Menurutnya, saat ini pengguna kendaraan listrik masih sangat jauh dari target yang diharapkan. Transportasi umum berbasis listrik pun di Jakarta masih sangat sedikit.

“Harus dievaluasi secara keseluruhan, jadi jangan terlalu cepat menyatakan ini gagal atau sebagainya, karena ini bagian dari proses. Sebab proporsi perbandingan antara jumlah kendaraan listrik yang ada di jalanan itu masih belum semasif seperti yang diharapkan,” ujar Ismail.

Sebagai info, Pemprov DKI membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala kegiatan jual beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik.

Hal itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat. Mengacu pada Pergub No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper