Bisnis.com, JAKARTA--Cawapres Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Kepala Otoritas Kawasan Aglomerasi jika Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Namun kenyataannya, menurut Mardani, Presiden Jokowi sudah membuat RUU DKJ dan presiden berikutnya hanya mengikuti UU DKJ yang dibuat Presiden Jokowi.
"Tapi, yang aneh di sini sebelum presiden nantinya dilantik tapi RUU DKJ ini dibuat presiden sekarang. Jadi, presiden nanti kewenangannya dipotong dan harus ikuti undang-undang yang dibuat presiden saat ini," tuturnya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Mardani mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi telah menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang untuk mengelola otonomi Papua dan mengelola perekonomian syariah.
Menurut Mardani, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut melalui RUU DKJ.
Baca Juga
"Saya menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba-coba untuk dilindungi," katanya.
Mardani menjelaskan presiden yang terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan Wakil Presiden terpilih sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ.
Namun hal tersebut bisa dibatalkan, kata Mardani, jika mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.
“Saya bincang dengan tim dari Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri untuk mengelola aglomerasi harus ke Wapres? Katanya kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks urusannya. Kalau diserahkan ke Wapres maka seluruh sekat kementerian bisa melebur,” tuturnya.