Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai tidak ada yang khusus untuk daerah Jakarta selama masih ada kawasan pabrik dan hunian di dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Anggota Baleg DPR Rai Herman Khaeron berpandangan bahwa kawasan pabrik dan hunian seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Menurutnya, selama kawasan pabrik dan hunian masih ada di Jakarta, maka Jakarta bukanlah kawasan khusus seperti yang tertuang di dalam RUU DKJ.
"Maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan DKI sebagai daerah khusus," tuturnya di Jakarta, Senin (18/3).
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas, Herman menilai tidak ada lagi kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat.
"Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga jadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga," katanya.
Maka dari itu, Herman menyimpulkan bahwa norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada sifat kekhususan bagi Jakarta.
Baca Juga
"Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan," ujarnya.