Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan berbagai masalah operasional dari sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di DKI Jakarta, di antaranya Jakpro dan PPSJ.
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023 yang dirilis BPK, salah satu masalah ditemukan dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ada tiga poin yang menjadi sorotan BPK terkait pembangunan stadion berkapasitas 82.000 penonton itu.
“[Pertama], kekurangan volume sebesar Rp4,21 miliar, ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp35,74 miliar, dan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp23,49 miliar pada pekerjaan pembangunan JIS,” demikian tertulis dalam salinan dokumen tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).
Poin kedua ialah kekurangan volume sebesar Rp2,19 miliar pada pekerjaan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Kampung Susun Bayam (KSB) JIS.
Sementara itu, poin ketiga adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan JIS yang disebut belum dikenakan denda sebesar Rp7,26 miliar.
“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp65,63 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp7,26 miliar,” lanjut keterangan BPK.
Baca Juga
Selain itu, BPK juga menemukan masalah dalam operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Menurut BPK, PPSJ melakukan pembatalan pembelian tanah yang berlokasi di Ujung Menteng dan Kampung Malaka Rorotan.
Hal tersebut dilakukan karena pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyertifikatkan tanah serta menawarkan tanah yang bukan miliknya dan diklaim pihak lain.
“Pihak ketiga baru mengembalikan uang muka sebesar Rp18 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp217,49 miliar. Selain itu, PPSJ melakukan pembelian tanah yang 29.981 m2 di antaranya merupakan milik Pemprov DKI, sehingga masih terdapat kekurangan tanah senilai Rp96,59 miliar,” demikian laporan itu.
Atas catatan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah hal kepada Direktur Utama PT Jakpro dan Direktur Utama PPSJ.
Jakpro direkomendasikan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp65,63 miliar kepada rekanan dan menyetorkannya ke rekening proyek JIS, atau melakukan perhitungan dengan pembayaran retensi.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar Jakpro mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp7,26 miliar kepada rekanan.
Adapun, PPSJ direkomendasikan untuk menagih piutang, pendapatan denda dan bunga keterlambatan yang belum diterima, uang penggantian tanah, serta pengembalian uang muka sesuai nominal dari masing-masing pihak ketiga.
Apabila pihak ketiga tidak segera melakukan kewajibannya, maka BPK menyarankan PPSJ agar mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.