Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi suara ulang Pemilihan Legislatif 2024 di 233 tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa rekapitulasi ulang ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa hasil Pileg 2024.
"KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi ulang diawali di tingkat kecamatan pada 23–26 Juni lalu, dan berlanjut ke tingkat Kota Jakarta Utara sehari setelahnya.
KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya menggelar rapat pleno terbuka untuk membahas hal tersebut pada Kamis (27/6/2024) lalu.
"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," tambah Dody.
Baca Juga
Adapun, hasil rekapitulasi ulang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta No. 68/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU DKI No. 33/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024.
Sebelumnya, MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada Senin (10/6/2024) lalu.
Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) Jakarta II. Partai Nasdem menjadi Pihak Terkait dalam perkara itu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta II pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, putusan itu mencakup 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur, serta 17 TPS di Kalibaru.
Mahkamah menemukan bahwa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Pemohon dan Termohon tidak memuat tanda tangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi partai politik, serta tidak mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Selain itu, terdapat pula perbedaan perolehan suara antara data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU dengan Formulir C.Hasil yang ada. Mahkamah menilai tidak ada pihak yang mampu menguraikan permasalahan tersebut.