Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengkaji ulang peluang untuk membuka kembali pendaftaran calon independen pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah, belum lama ini.
“Kami sudah mengadakan FGD [focus group discussion] terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa syarat usia itu tidak dibatasi hanya bakal pasangan calon dari unsur partai politik, tapi bisa juga dari unsur perseorangan,” katanya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2024).
Namun demikian, pihaknya masih melakukan diskusi dan pendalaman terkait hal tersebut dari segi hukum.
Menurut Dody, hasil dari kajian tersebut akan diajukan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI. "Apa pun itu, kami harus siap kalau nanti akan dibuka [pendaftaran calon independen] kembali,” pungkasnya.
Aturan KPU
Berdasarkan catatan Bisnis, KPU RI memutuskan bahwa ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga
Sebelumnya, syarat minimal usia itu dihitung pada saat tahap penetapan pasangan calon Pilkada serentak pada 22 September 2024.
Ketua KPU RI saat itu, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa dasar hukum keputusan tersebut diambil dari pasal-pasal dalam Peraturan KPU No. 9/2020 tentang Pencalonan (PKPU Pencalonan) dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dengan demikian, peluang mendaftarkan diri kembali terbuka bagi bakal calon gubernur-calon wakil gubernur yang terhalang syarat usia minimal berdasarkan ketentuan lama.