Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan penjelasan terkait temuan masalah pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun anggaran 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI.
Namun, masih terdapat beberapa masalah yang ditemukan BPK, salah satunya mengenai penyerahan bantuan sosial pada Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
“Itu mungkin KJP [Kartu Jakarta Pintar], KJMU [Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu]. Makanya kita update terus [data penduduk],” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Atas temuan tersebut, Heru Budi menekankan perlunya sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPPKE).
Pasalnya, dia menyebut bahwa pergerakan penduduk baik keluar maupun masuk Jakarta berpengaruh terhadap penyesuaian data terkait.
Baca Juga
“Bahkan ada yang maaf, sudah wafat, dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, PPPKE dan DTKS itu datanya sudah akurat,” jelas Heru Budi.
Sementara itu, mengenai temuan terkait Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), dia menyebut bahwa hal tersebut merupakan warisan dari pemerintahan beberapa dekade sebelumnya.
“Wajar SIPPT sekian ribu dari tahun 1971 itu terbit, ada kewajiban yang sudah selesai, yang zaman dulu sedang proses ada, tapi tidak atau belum diserahkan. Termasuk kantor pemerintahan juga ada kewajiban, namanya pemerintah zaman dulu tidak perlu ada proses serah terima,” pungkas Heru Budi.
Sebelumnya, BPK masih menemukan masalah pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2023, terlepas dari opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov DKI yang berlangsung pada hari ini.
Ahmadi menjelaskan, permasalahan pertama terletak pada Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara surat terima (BAST) dari pengembang, serta penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang berlarut-larut.
Kedua, Pemprov DKI juga disebut belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Terdapat pula catatan bahwa potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) belum didukung oleh perjanjian kerja sama.
Ketiga, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
“Kelima, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan,” pungkas Ahmadi.