Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membereskan tuntutan yang disampaikan oleh sopir Jaklingko.
Hal tersebut disampaikannya sebagai respons terhadap unjuk rasa yang digelar para pengemudi angkutan kota tersebut di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini.
“Tadi saya sudah bicara sama Transjakarta dan Dinas Perhubungan [agar] dipetakan permasalahan yang ada,” katanya saat ditemui wartawan di bilangan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengaku telah meminta Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk menangani permasalahan tersebut.
Bukan hanya itu, Heru menyebut telah memberikan instruksi agar pertemuan digelar Dishub bersama dengan sopir Jaklingko bersangkutan.
Ketika ditanya mengenai pendapat Pemprov DKI terhadap aturan minimal kilometer dalam penentuan upah sopir Mikrotrans, Heru meminta hal itu agar dievaluasi oleh Dishub.
Baca Juga
“Oh, mengerjakan target kilometernya? Saya tanya dulu, nanti suruh evaluasi Kepala Dinas Perhubungan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang terdiri dari sopir dan operator unit Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (30/7/2024).
Koordinator lapangan aksi FKLB, Fahrul Fatah, mengatakan bahwa mereka menuntut sejumlah hal seperti transparansi pembagian kuota dari angkutan reguler yang bergabung dengan program Jaklingko yang selama ini dianggap tidak adil.
“Anggota kami yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya mau bergabung ke dalam program Jaklingko, tetapi tak kunjung bisa karena kuotanya sangat-sangat terbatas,” kata Fahrul saat menyampaikan tuntutannya, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengurangi aturan yang merugikan operator dan pengemudi, serta mempermudah proses peremajaan kendaraan yang masih layak operasional.
Sementara itu, Ketua FKLB Berman Limbong menyebut bahwa pihaknya juga meminta agar kebijakan upah bagi pengemudi Mikrotrans dirombak ulang. Pasalnya, menurut dia, para sopir tetap dipatok jarak minimal 100 km per harinya agar bisa mendapatkan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Itu sebabnya, sejumlah operator kendaraan umum tersebut menuntut keadilan dan meminta Heru Budi Hartono untuk bisa memberikan solusi.