Bisnis.com, JAKARTA – Komisi B DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) buntut unjuk rasa yang digelar sopir Jaklingko pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menyatakan pihaknya bakal mendengar tanggapan Transjakarta mengenai keluhan para sopir armada Mikrotrans tersebut, di antaranya soal skema pengupahan dan pembagian kuota operator.
“Ya, kita akan panggil untuk dialog ini Transjakarta, menyikapi apa yang mereka [demonstran] sampaikan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, Dewan perlu mendengar penjelasan dari kedua belah pihak untuk memetakan permasalahan yang terjadi.
Selain itu, dirinya juga berpendapat bahwa para sopir armada tersebut mestinya bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Komisi B maupun fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPRD.
Ketika ditanya perihal kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Gilbert belum dapat memastikan lebih lanjut.
Baca Juga
“Minggu ini kan kita rapat komisi. Jadi kita tidak akan punya waktu dalam minggu ini, tetapi kita akan sikapi,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang terdiri dari sopir dan operator unit Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Koordinator lapangan aksi FKLB, Fahrul Fatah, mengatakan bahwa mereka menuntut sejumlah hal seperti transparansi pembagian kuota dari angkutan reguler yang bergabung dengan program Jaklingko yang selama ini dianggap tidak adil.
“Anggota kami yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya mau bergabung ke dalam program Jaklingko, tetapi tak kunjung bisa karena kuotanya sangat-sangat terbatas,” kata Fahrul saat menyampaikan tuntutannya, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta PT Transjakarta mengurangi aturan yang merugikan operator dan pengemudi, serta mempermudah proses peremajaan kendaraan yang masih layak operasional.
Sementara itu, Ketua FKLB Berman Limbong menyebut bahwa pihaknya juga meminta agar kebijakan upah bagi pengemudi Mikrotrans dirombak ulang. Pasalnya, menurut dia, para sopir tetap dipatok jarak minimal 100 km per harinya agar bisa mendapatkan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Itu sebabnya, sejumlah operator kendaraan umum tersebut menuntut keadilan dan meminta Heru Budi Hartono untuk bisa memberikan solusi.