Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Domain dari Kamboja, 5 Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku dalam kasus judi online yang terlibat pada jaringan situs Akurasi4D.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku dalam kasus judi online yang terlibat pada jaringan situs Akurasi4D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelima orang pelaku itu ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis (28/11/2024).

"Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. Lima pelaku ditangkap," ujar Ade di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dia mengemukakan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari RP dan R bertugas sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. 

Kemudian, RPN dan A melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online.

"Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," tambahnya.

Di lain sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa jaringan ini telah membeli domain judi online langsung dari Kamboja.

"Jaringan ini membeli domain ataupun script untuk menjalankan website judi online melalui media sosial kepada orang di luar negeri kamboja," pungkasnya.

Adapun, dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. 

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kemudian, pelaku juya dipersangkakan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online," pungkas Rovan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper