Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah menerima hasil Pilkada Jakarta 2024.
Ridwan Kamil alias RK menyatakan keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada 2024 telah melewati musyawarah bersama dengan masukan dari para tokoh, ahli, dan pimpinan-pimpinan dalam tim RIDO.
Selain itu, lanjut RK, hal ini juga dilakukan agar demokrasi Indonesia tetap berjalan damai, kondusif. Kemudian, dimaksudkan agar bersimpati pada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.
“Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan KPUD [Jakarta],” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, eks Gubernur Jawa Barat ini memberikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno dan berterima kasih atas persaingan selama Pilkada Jakarta.
“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan. Terima kasih untuk kompetisinya. Mudah-mudahan Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno bisa amanah memenuhi aspirasi warga Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga
Tak lupa, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada paslon nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang juga telah berkompetisi di kontestasi Pilkada Jakarta 2024 ini.
Terakhir, dia juga menghaturkan rasa terima kasihnya kepada para partai pengusung dan pendukung, para tim relawan dan tim ormas yang menurutnya telah bekerja luar biasa, para tim internah dan tokoh-tokoh yang sudah bersama RIDO.
“Kami mohon maaf jika ada kekurangan kekhilafan yang terjadi dalam proses Pilkada ini. Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta,” tukas RK.
Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, paslon Pramono Anung-Rano Karno berhasil memperoleh 50,07% suara sah.
Dengan demikian, jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi persyaratan Pilkada Jakarta satu putaran. Kemudian juga sampai batas waktu pengajuan gugatan, kedua paslon lainnya tidak mengajukan gugatan ke MK.