Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Glodok Plaza Tak Penuhi Standar Keselamatan Sejak 2023

Mal Glodok Plaza tidak memenuhi persyaratan keselamatan gedung sejak tahun 2023.
Pemadaman kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, masih berlangsung hingga Kamis (16/1/2025) pagi pukul 08.30 WIB. ANTARA/Risky Syukur
Pemadaman kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, masih berlangsung hingga Kamis (16/1/2025) pagi pukul 08.30 WIB. ANTARA/Risky Syukur

Bisnis.com, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan bahwa Mal Glodok Plaza tidak memenuhi persyaratan keselamatan gedung sejak tahun 2023. 

Kondisi inilah yang kemudian ketika terjadi kebakaran seperti pada Rabu (15/1/2025) menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian mencapai Rp90 miliar.

"Untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi ketika ditemui di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, yang dikutip Rabu (22/1/2025).

Dia kemudian menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang diperhatikan untuk memastikan sebuah gedung memenuhi unsur keselamatan gedung. 

Pertama, adalah akses agar pemadam kebakaran dapat masuk ke dalam area. Kedua, berfungsinya proteksi kebakaran aktif pasifnya. Contohnya seperti sprinkle, smoke detector, dan lainnya.

"Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua. Kemudian yang keempat adalah MKKG, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," sambungnya.

Satriadi menambahkan bahwa karena banyak standar tak terpenuhi, terdapat beberapa hambatan yang kemudian membuat api sulit dipadamkan. 

Pertama, yakni lambatnya pelaporan informasi kebakaran yang diterima petugas pemadam kebakaran. Dikatakan juga bahwa alat proteksi kebakaran tak berfungsi secara optimal. 

"Jadi belum tentu pada saat kita periksa, pada saat itu baik. Kembali lagi menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya. Jadi kalau misalkan satu bulan kemudian tidak berfungsi, itu pasti akan menjadi kendala," ucap Satriadi.

Dia kemudian menuturkan bahwa lambatnya penyerahan blueprint gedung bangunan menghambat operasi pada malam pemadaman. 

"Nah kemudian lambatnya blueprint pada saat itu. Kami minta blueprint dari gambar tersebut, tapi kami lambat untuk mendapatkan terkait dengan operasi malam itu," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper