Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) Jakarta melakukan poligami. Sanksi pecat bagi yang ketahuan.
Poligami adalah sistem perkawinan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan hidup dalam waktu yang bersamaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pramono, kala ia memberikan pidato setelah dianugerahkan gelar kehormatan adat Betawi oleh Ketua Dewan Adat Fauzi Bowo di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu (1/2/2024).
"Saya penganut monogami, dan bagi saya ASN di Jakarta, jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," tegas Pramono.
Adapun, Pramono juga memperbolehkan Poligami asal bukan menjadi ASN.
"Jadi saya sampaikan terbuka. Belum jadi gubernur saja udah menyampaikan terbuka. Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami, tetapi tidak ASN," lanjut Pramono
Baca Juga
Di kesempatan terpisah, Pramono mengungkapkan bahwa alasan ia menyampaikan masalah poligami di acara tersebut bukan tanpa suatu alasan.
"Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, Saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami Tulen. Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan," ujar Pramono.
Pramono kemudian mengungkapkan bahwa jika aturan tersebut dilanggar, maka ASN akan dipecat.
Adapun, kala ditanya apakah Pergub yang sebelumnya akan dicabut, Pramono enggan memberi jawaban mendetail.
"Udah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta," tegas Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025. Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.
Teguh kemudian menegaskan, bahwa Pergub yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk memperkuat aturan yang ada, bukan justru untuk mempermudah.
“Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya,” ungkap Teguh ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2024).
Untuk contoh lainnya, jika semisal mendapat izin dari istri, penerbitan aturan tersebut juga akan memastikan apakah izin tersebut benar-benar izin yang betul atau tidak, dan apakah ditekan atau tidak.