Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan dan koordinasi lintas daerah.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Dewan Kawasan Aglomerasi, yang disusun berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
RPP ini merupakan bagian dari Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai pemrakarsa dalam penyusunan regulasi tersebut.
Fokus Pengaturan Dewan Kawasan Aglomerasi RPP ini akan mengatur beberapa aspek utama, antara lain pembentukan dan susunan dewan demi menentukan struktur organisasi, keanggotaan, serta mekanisme kerja dewan kawasan aglomerasi.
Kemudian, payung hukum itu juga bakal menjalankan aturan terkait dengan tugas dan wewenang dalam mengatur peran dewan dalam mengoordinasikan kebijakan dan program pembangunan lintas daerah.
Kesekretariatan, demi menentukan sistem administrasi dan operasional dewan agar berjalan efektif.
Baca Juga
Lalu, anggaran untuk mengatur sumber pendanaan serta mekanisme penggunaan anggaran untuk mendukung kinerja dewan dan pelaporan dengan menetapkan prosedur evaluasi dan akuntabilitas kinerja dewan dalam menjalankan tugasnya.
1. Pembentukan dan susunan dewan kawasan aglomerasi.
2. Tugas dan wewenang dewan kawasan aglomerasi.
3. Kesekretariatan dewan kawasan aglomerasi.
4. Anggaran dewan kawasan aglomerasi.
5. Pelaporan dewan kawasan aglomerasi.