Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Godok RPP Pembangunan Kawasan Aglomerasi, Bagaimana Nasib IKN?

Presiden Prabowo Subianto tengah merancang rencana penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Foto dari sebuah gedung pencakar langit di lantai 30 yang diambil oleh salah satu karyawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, saat terjadi gempa yang berpusat di Cianjur dengan skala M 5,6, Senin (21/11/2022)/Bisnis-istimewa
Foto dari sebuah gedung pencakar langit di lantai 30 yang diambil oleh salah satu karyawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, saat terjadi gempa yang berpusat di Cianjur dengan skala M 5,6, Senin (21/11/2022)/Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah merancang rencana penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. 

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.

Dikutip melalui beleid tersebut, RPP ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek penting dalam pengembangan kawasan aglomerasi, mulai dari rencana program dan kegiatan guna menetapkan penanggung jawab dan kerangka waktu pelaksanaan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dalam bidang yang ditentukan serta tata cara koordinasi antar pemangku kepentingan.

Selain itu, aturan ini juga bakal mengatur strategi dukungan pendanaan. Khususnya, dalam mengidentifikasi sumber pendanaan untuk program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana induk, menjadikannya sebagai program dan kegiatan strategis nasional.

Termasuk guna mengatur hubungan dewan kawasan aglomerasi demi menjelaskan peran dewan dalam pelaksanaan rencana induk serta tata laksana monitoring dan evaluasinya.

Payung hukum ini juga akan menuangkan skema pengaturan badan layanan bersama guna menyediakan layanan lintas daerah yang dibutuhkan dalam implementasi rencana induk.

Serta, skema pengaturan kerja sama wajib antardaerah agar mengatur kolaborasi antara daerah dalam mengimplementasikan rencana induk.

Penyusunan RPP ini didasarkan pada Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 53 UU DKJ mengatur tentang kerja sama antar daerah dalam rangka pelayanan lintas daerah, khususnya terkait rencana pembentukan badan layanan bersama.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ditunjuk sebagai pemrakarsa dalam proses ini.

Istana Bantah IKN Mangkrak

Sementara itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama lima tahun ke depan dengan anggaran Rp48,8 triliun. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pembangunan IKN dipastikan masuk ke anggaran, meski masih diblokir. 

"Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya nggak ada kan? Anggarannya belum dibuka," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Hasan menjelaskan bahwa anggaran pembangunan IKN berada di Otorita IKN, yang saat ini dipimpin oleh mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Beberapa juga ada yang dianggarakan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Anggaran senilai Rp48,8 triliun itu, terang Hasan, menjadi komitmen Prabowo untuk melanjutkan proyek mercusuar tersebut dalam lima tahun ke depan, atau 2025-2029. 

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan untuk penyelesaian pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), seperti gedung legislatif dan yudikatif. 

Dia turut mengungkap pembangunan IKN juga masih mengharapkan pendanaan dari swasta. "Sisanya nanti akan didorong yang membangunnya adalah swasta," paparnya. 

Belum Ada Proyek Baru
Adapun Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum ada proyek baru yang dilelang di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akibat adanya efisiensi anggaran Kementerian PU sebesar Rp81 triliun. 

Dody menjelaskan, progres proyek IKN masih tersendat lantaran minimnya anggaran yang dialokasikan saat ini. Dirinya bahkan berkelakar anggaran itu saat ini baru bisa digunakan untuk membeli makan siang.

“Kan anggarannya kita diblokir semua, kok tanya progres gimana sih, anggaran yang nggak ada. Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri itu progresnya,” kelakar Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Kamis (6/2/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper