Bisnis.com, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak bertabrakan dengan prinsip otonomi daerah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa pembahasan RUU DKJ tidak boleh tergesa-gesa karena banyak hal yang harus diperhatikan, meskipun pembahasannya sempat tertunda karena Pemilu 2024.
Dia meminta kepada anggota Baleg DPR RI lainnya dan pemerintah agar pembahasan RUU DKJ tersebut tidak menabrak pola dan aturan serta prinsip yang saat ini sudah ada dan berjalan di Indonesia.
"Kita sudah masuk pada pembahasan yang sifatnya teknokratis. Jangan sampai ada yang menabrak aturan yang sudah ada," tuturnya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Mardani mengatakan ketika pembahasan RUU DKJ tersebur masuk pada tahapan 31 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), ada banyak hal yang ternyata bisa mencederai prinsip otonomi daerah.
"Memang benar kita ingin Jakarta ini tidak lagi jadi Ibu Kota, tetapi tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing-masing," katanya.
Baca Juga
Mardani berpandangan setiap kota maupun kabupaten, memiliki independensi masing-masing. Maka dari itu, menurut Mardani, sebaiknya RUU DKJ tetap memperhatikan independensi setiap kota dan kabupaten di sekitar Jakarta.
"Misalnya Bekasi diatur oleh aglomerasi, itu tidak bisa. Harusnya diatur itu bagaimana hubungan Jakarta dengan wilayah sekitar agar Jakarta bisa menjadi kota global," ujar Mardani.