Bisnis.com, Jakarta-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan pejabat yang terbukti sebagai pemakai narkoba akan mendapat sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Soal pemecatan atau pemberhentian bawahannya yang telah kecanduan dengan narkoba akan dilakukan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Dicopot dari jabatannya pasti untuk dipecat nanti di Baperjakat. Kalau sudah kecanduan betul kemudian itu mengangg, saya kira akan dipecat," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/1/2014).
Dia menuturkan tidak ada kelonggaran bagi pejabat yang sudah terbukti mengalami ketergantungan dengan narkoba. Bahkan, mantan Wali Kota Blitar ini memastikan tidak ada pemutasian bagi pejabat tersebut.
"Eggak dimutasi. Yang pertama adalah kalau sudah ketahuan langsung dicopot dari jabatannya," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI telah mengantongi 13 nama pejabat yang terindikasi narkoba. Hasil tersebut didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI usai melakukan tes urine dadakan kepada ribuan pejabat setelah pelantikan pada Umat (2/1/2015). (Bisnis.com)
BACA JUGA:
HASIL TES BNN: 13 Pejabat Pemprov DKI Pakai Narkoba
Jokowi Lebih Senang Suntik BUMN Rp48 Triliun Dibanding Kementerian
Ini Rincian Harta Kekayaan Ketua MK yang Baru
Jokowi Pesan 1.000 Potong Sweater Bergambar Jokowi ke Bang Carles