Bisnis.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Depok mengklaim realisasi pendapatan daerah sepanjang 2015 terhitung surplus menyusul sebagian besar masing-masing sektor penerimaan melebihi target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok, Farah Mulyati mengatakan, penerimaan terbesar berasal dari dua sektor yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Target pendapatan daerah untuk Kota Depok pada 2015 sesuai kesepakatan mencapai Rp561,25 miliar. Sementara untuk penerimaan PBB dan BPHTB saja sudah Rp386.57 miliar," ujarnya di sela pemberian apresiasi pada wajib pajak di Depok, Kamis (17/12/2015).
Farah mengatakan, penerimaan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SSPDKB) untuk BPTHB Kota Depok sepanjang 2015 hingga pertengahan Desember mencapai 16.376.
Adapun, jumlah pembayar PBB hingga pertengahan Desember mencapai 383.843 orang.
Menurutnya, raihan penerimaan pendapatan daerah tersebut bisa tercapai, karena sosialisasi pada para wajib pajak dinilai telah maksimal.
Selain itu, pembayaran menggunakan sistem online menjadi penopang tercapainya penerimaan tersebut.
"Sekarang kemudahan pembayaran pajak sudah sangat canggih seiring adanya teknologi internet dan perbankan yang memudahkan para wajib pajak membayar kewajibannya," ujar Farah.
Sektor Hotel
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok, Endra, mengatakan penerimaan pada sektor perhotelan pada tahun ini melebihi target hingga 102,5% dari yang ditargetkan Rp10,98 miliar menjadi Rp11,26 miliar.
Sementara, sektor pajak restoran surplus hingga 114,5% dari yang ditargetkan Rp70,83 miliar menjadi Rp81,14 miliar. Adapun, pajak hiburan dari target Rp10,58 miliar menjadi Rp12,80 miliar atau naik 121%.
"Untuk pajak reklame kita tetapkan Rp9,36 miliar dan justru melampui target meskipun sedikit yakni Rp9,85 miliar. Sementara, target penerangan jalan dari Rp74,40 miliar belum tercapai karena hingga kini masih pada angka Rp73,78 miliar," ujarnya.
Endra menambahkan, untuk penerimaan pajak parkir hingga Desember juga tercatat melampui target 125% dari yang ditetapkan Rp Rp7 miliar menjadi Rp8,83 miliar.
Adapun, pemerimaan yang belum tercapai yakni di pajak air tanah dari yang ditetapkan Rp1,86 miliar dan yang sudah terealisasi maish Rp1,40 miliar.
"Jadi yang tidak tercapai ada dua sektor, yakni pajak penerangan jalan dan pajak air tanah. Tapi, secara keseluruhan semuanya sudah tercapai. Bahkan melebihi target," katanya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengungkapkan, potensi penerimaan pajak di Depok sangat besar, sehingga setiap tahun meningkat signifikan.
“Dulu ketika saya dilantik untuk menjabat wali kota pada 2005, penerimaan pajak masih di bawah Rp100 miliar. Sekarang, justru secara keseluruhan pendapatan daerah di Depok ini sudah mencapai Rp700 miliar, ”ujarnya.