BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim akhirnya menolak gugatan yang diajukan tiga warga Jakarta yang minta akses Pantai Ancol digratiskan. Gugatan balik yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (tergugat II) juga kandas.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Dwi Sugiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (26/2). Hakim dalam pertimbangannya menyebut para tergugat dan turut tergugat tidak terbukti malanggar hukum karena retribusi masuk ke Pantai Ancol telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Apabila peraturan yang lebih rendah dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, ujar Dwi, maka para penggugat harus lebih dahulu mengajukan judicial review.
Para penggugat terdiri dari Ahmad Taufik, Abdul Malik, dan Bina Bektiati. Para penggugat itu minta majelis hakim menyatakan para tergugat dinyatakan melanggar hak warga atas akses ruang publik secara bebas.
Kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir, menyatakan kecewa karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan semua dalil yang diajukan pihaknya. "Jelas kami kecewa. Kami akan konsultasikan putusan ini dengan prinsipal yang lain," katanya seusai sidang.
Tergugat I adalah Gubernur DKI Jakarta dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun turut tergugat I adalah Mentri Pekerjaan Umum, Menteri Perikanan dan Kelautan (turut tergugat II), dan Menteri Lingkungan Hidup (turut tergugat III).