Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta berencana menjadikan mikrolet sebagai sarana angkutan pemukiman.
Dengan begitu, nantinya mikrolet tidak akan diperbolehkan lagi melintas pada ruas jalan besar di ibu kota dan akan digantikan dengan bus berukuran sedang.
"Ya..rencananya akan seperti itu tapi prosesnya masih bertahap. Kita masih menunggu persiapan yang lainnya serta kedatangan armada bus," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Basuki, nantinya sebanyak tiga armada mikrolet akan diganti dengan satu bus sedang.
Namun, pihaknya akan mempersiapkan terlebih dahulu pool Perum Penumpang Djakarta (PPD) sebelum rencana tersebut diterapkan.
"Individu yang memiliki satu atau dua bus dapat mengelola angkutan umum miliknya secara layak melalui PPD," katanya seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta.
PPD, kata Basuki, nantinya akan menawarkan jasa ke para pemilik angkutan umum di Jakarta dengan harga murah, termasuk pelatihan bagi para sopir. Alhasil, secara bertahap para pemilik angkutan umum ini dapat dilebur menjadi pemilik saham PPD.
"Mereka tidak mau gabung, ya rugi sendiri. Tapi, kalau bersedia gabung, kami akan menampung mereka. Manajemen yang akan diterapkan yakni pembayaran fee yang kecil agar tetap hidup," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Namun, ditambahkan Basuki, pihaknya hingga saat ini masih menunggu realisasi pemerintah pusat untuk menghibahkan PPD kepada Pemprov DKI.
"Setelah dihibahkan. Kita akan anggarkan penyertaan modal pemerintah sebagai kewajiban sebesar Rp170 miliar. Kita wajib membayar itu dan kita akan dapat tanah yang luas beserta pool PPD," tandasnya. (ra)
Waduh...Angkot Bakal Dilarang Masuk Jakarta
Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta berencana menjadikan mikrolet sebagai sarana angkutan pemukiman. Dengan begitu, nantinya mikrolet tidak akan diperbolehkan lagi melintas pada ruas jalan besar di ibu kota dan akan digantikan dengan bus berukuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

20 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
