Bisnis.com, JAKARTA - Kontraktor yang tergabung dalam anggota Kadin DKI Jakarta kesulitan menjalankan proyek yang dibiayai oleh APBD dan APBN lantaran penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Ibu Kota terlalu lama, mencapai 4 bulan.
Kadin DKI Jakarta menyampaikan keluhan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama.
Wakil Bidang Konstruksi dan Jasa Konsultasi Kadin DKI Jakarta Oster P. Rumbo mengatakan proses kepengurusan surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) memakan waktu 4 bulan menjadi kendala kontraktor menjalankan usaha proyek pemerintah.
"Empat bulan terlalu lama membuat kontraktor tidak memiliki kesempatan aktivitas khususnya yang bergerak di bidang jasa konstruksi di APBD dan APBN," ujar Oster di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dia mengemukakan proses yang memakan waktu lama itu saat memproses sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), sertifikat ketrampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD). Pengurus LPJKD - yang merupakan kepanjangan tangan Pemprov DKI dimana orang-orangnya ditunjuk oleh Gubernur - mengesahkan SBU sebagai salah satu persyaratan usaha jasa kontruksi.
Kadin DKI mengharapkan pengurusan dokumen jasa konstruksi dipercepat agar bisa menjalankan proyek dengan baik. Proses yang terlalu lama justru menyita waktu karena perhitungan satu tahun anggaran efektif bisa di eksekusi sekitar 10 bulan, waktunya akan habis untuk mengurus dokumen konstruksi saja.