Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2014 DKI akan dimulai besok, Rabu (30/10/2013) pada pukul 10.00 di Balai Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengharapkan sidang yang akan menetapkan besaran UMP DKI ini tidak menemui kebuntuan (deadlock) dalam pembahasannya.
"Diharapkan besok bisa langsung selesai, karena paling lambat 1 November [besaran UMP] sudah harus ditetapkan," katanya di Balai Kota, Selasa (29/10/2013).
Lebih lanjut, Priyono berharap unsur pekerja tidak terlalu memaksakan kenaikan UMP 2014 DKI sebesar 68% menjadi Rp3,7 juta dalam sidang esok hari. Menurutnya, permintaan kenaikan sebesar itu didasarkan pada jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 84 item.
Padahal, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak melakukan perubahan jumlah komponen KHL pada tahun ini.
"Permintaan [UMP] dari buruh yang Rp3,7 juta itu tidak rasional karena jumlah komponen KHL kita masih 60 item, dan kewenangan mengubahnya ada di Kemenakertrans," katanya.
Oleh karena itu, Priyono meminta semua unsur di dewan pengupahan mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dalam menghitung besaran UMP. Penghitungan UMP ini, lanjutnya, ikut memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.