Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan yang masih berkeberatan terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2,441 juta perbulan hingga akhir desember 2013 atau sepuluh hari sebelum penetapan UMP 2014.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menerangkan penetapan penangguhan tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/Men/2003 perihal Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum khususnya pasal 3.
"Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP," ujar Sarman, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah masing-masing akan memverifikasi permohonan penangguhan yang diajukan oleh manajemen perusahaan.
"Jadi, terhitung tanggal 1 Januari 2014 saat UMP resmi diberlakukan, tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan," tuturnya. Sarman memprediksi jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun 2013 tidak sebanyak tuntutan penangguhan tahun lalu.