Bisnis.com, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Komite Nasional Gerakan Buruh (KNGB) dan Forum Buruh DKI Jakarta menyiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi 2014 yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.
"Kami mengingatkan Jokowi agar jangan sampai dipermalukan buruh kedua kali akibat dikalahkan dalam sidang PTUN," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo, seperti dikutip Antara, Selasa (12/11/2013).
Dia mengungkapkan sebelumnya Jokowi juga sudah dikalahkan karena PTUN membatalkan SK Gubernur Jokowi tentang penangguhan UMP DKI 2013 menujukkan pengadilan secara tidak langsung menolak kebijakan upah murah.
Said Iqbal mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok hendaknya tidak bersikap arogan dan ragu untuk merevisi kenaikan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta.
Padahal, kata dia, dua Gubernur DKI sebelumnya, yakni Fauzi Bowo dan Sutiyoso pernah merevisi penetapan UMP.
"Bahkan Fauzi Bowo yang anti-perubahan pernah merevisi penetapan UMP sampai dua kali," katanya.
Menurut dia, saat ini buruh tidak lagi meminta angka kenaikan Rp3,7 juta tetapi angka berkisar Rp3 jutaan.
Seharusnya, kata dia, daya beli buruh ditingkatkan, bukan justru diturunkan melalui penetapan UMP 2014 Rp2,4 juta.
Pihaknya menilai UMP DKI itu terlalu rendah kenaikannya dan tidak realistis ditetapkan UMP DKI 2014 sebesar Rp2.441,301/bulan.
Dengan keputusan itu, katanya, Gubernur Jokowi terkesan arogan dan pro-upah murah, sebab UMP DKI naik lebih rendah dari Kabupaten Subang (50%), Surabaya (26%), Surakarta (25%), Kendari (33%), Kalbar (30%), dan Bangka Belitung (30%).
Dia merujuk pada 2013. UMP di ibu kota negara tetangga di ASEAN, seperti di Bangkok (Rp2,8 juta), Malaysia (Rp2,7 juta), Manila (Rp3,2 juta).
"Bila UMP DKI 2013 diklaim naik tertinggi se-Indonesia itu bohong, lihat pada 2013 di Bogor naik 70,50%, Karawang (57,58%), Purwakarta (61,64%)," katanya.
Namun, Gubernur Jokowi kembali memutuskan kebijakan upah murah di DKI Jakarta 2014 hanya naik Rp241.000/bulan saja (10,97%).
Menurutnya, justru setelah 15-20 tahun upah murah di Indonesia termasuk DKI Jakarta diperbaiki, maka tahun selanjutnya harus dijaga, bukan kembali ke upah murah seperti di DKI Jakarta 2014 upah murah kembali karena buruh hanya memegang Rp300.000/bulan setelah dikurangi biaya sewa rumah, ongkos, makan sebulan.
Sementara itu, Sekjen Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha memastikan, aksi-aksi buruh tidak akan berhenti sampai ada perubahan dari Jokowi.
"Bahkan saat ini tengah dipersiapkan aksi mogok daerah," katanya.
Menurut dia, aksi berikutnya akan dilakukan pada pekan ketiga atau paling lambat pekan keempat.
Dalam mogok daerah itu, target buruh adalah melumpuhkan kawasan pelabuhan.