Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 25 perusahaan telah mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 hingga batas akhir pengajuan penangguhan hari ini 20 Desember 2013.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengatakan penangguhan upah didominasi oleh industri padat karya dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta.
“Jumlah ini lebih sedkit dibanding tahun lalu yang mencapai hampir 300 lebih perusahaan,” kata Sarman, Jumat (20/12/2013).
Angka penangguhan UMP yang diajukan perusahaan bervariasi di kisaran Rp2.180.000 dibawah KHL DKI sebesar Rp. 2.299.860 yang juga besaran UMP 2014.
Dijelaskan Sarman, sesuai Kepmenakertrans No.231 Tahun 2003 tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan Upah Minimum setidaknya ada dua hal pokok yang wajib dilampirkan saat mengajukan penangguhan.
Yakni berita acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja/perwakilan pekerja mengenai penangguhan UMP dan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba dua tahun terakhir.
“Jika kedua dokumen ini tidak dilengkapi maka permohonan penangguhan tidak akan diproses,” ujarnya.
Dengan berkurangnya perusahaan yang mengajukan penangguhan sebagai pertanda bahwa kenaikan UMP 2014 masih dalam koridor batas kemampuan dunia usaha dan diharapkan bahwa kedepan kenaikan UMP harus selalu dikendalikan sesuai dengan batas kemampuan dunia usaha.
Jika kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44% terulang lagi, maka gelombang PHK tidak bisa dibendung. Yang lebih ekstrim ancaman relokasi pabrik ke luar Jakarta akan terjadi lebih besar.
Adapun dampak dari kenaikan UMP 2013,tercatat 36 Perusahaan padat karya dari Jakarta sudah mengajukan izin relokasi ke Jawa Timur yang UMP nya jauh lebih rendah dari Jakarta.
Setelah berkasnya lengkap dan sudah dievaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta nanti Dewan Pengupahan akan mengadakan sidang untuk membahas permohonan tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta.
“Kita dari dewan pengupahan selalu mendorong agar permasalahan UMP di masing masing Perusahaan dapat di selesaikan dengan jalur Bipartit,karena lebih efektif dan bisa saling memahami diantara pekerja dan managemen Perusahaan,” kata Sarman.