Bisnis.com, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menjajaki penyusunan draft evaluasi atas perjanjian kerjasama tentang pengolaahan sampah di Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Haeri Parani menuturkan dalam pertemuan lanjutan dengan Dinas Kebersihan DKI, pihaknya meminta kedua pemerintah daerah menyusun draft dengan perubahan atas poin-poin kerjasama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dengan begitu, jelasnya, DPRD Kota Bekasi bersama kedua pemda bisa membahas dan menentukan draft kerjasama baru yang bisa mengakomodasikan kepentingan semua pihak.
"Pemprov dan Pemkot akan melakukan evaluasi atas MoU sehingga bisa disepakati yang baru," ujarnya usai pertemuan dengan Pemprov DKI, Rabu (2/7/2014).
Menurutnya, setelah mengajukan sejumlah tuntutan dalam pertemuan pekan lalu, Pemprov DKI masih melakukan sejumlah pelanggaran atas MoU yang sudah disahkan sejak 2008.
Haeri mengatakan pengangkutan sampah masih dilakukan pada siang hari dengan menyisakan air lindi (limbah sampah) di jalanan yang dilalui truk pengangkut sampah menuju Bantargebang.
Dia menyesalkan sikap Pemprov DKI yang tidak menanggapi tuntutan DPRD Kota Bekasi.
"Kalau tidak mau jalan keluar, kami bisa buat rekomendasi untuk menutup Bantargebang," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Ahli Persampahan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Guntur Sitorus menuturkan pembahasan lanjutan itu menghadirkan kemungkinan perubahan MoU antara kedua pemda mengenai hal-hal teknis pelaksanan.
Beberapa hal yang kemungkinan disesuaikan dengan kondisi saat ini, ungkapnya, seperti kondisi truk angkutan, jam operasional angkutan dan tipping fee akan dibicarakan lebih detil dalam pertemuan selanjutnya.
"Lewat mana dan jam berapa? Sekarang dengan perkembangan, lalu lintas berubah. Draft Itu kan lima tahun yang lalu, sekarang situasi di jalan sudah berubah juga," kata dia.
Menurutnya, dengan jam operasional yang hanya diberlakukan pada malam hari, lalu lintas di Bantargebang akan mengalami kemacetan parah.
Dia menjelaskan dengan asumsi jumlah truk sebanyak 800-900 truk/hari ke Bantargebang dengan hanya waktu operasional 10 jam, lalu lintas truk sampah akan sangat padat dan bertumpuk di Bantargebang.
"Jadi jika jam operasional hanya 10 jam, itu kan waktu kerjanya terlalu sempit. Truknya bisa 2-3 unit per menit, jadi akan macet sebab ngantri di Bantargebang."
Di samping itu, Guntur menyatakan masalah yang lebih pelik adalah mengenai bocornya air lindih yang mengotori jalanan.
Penegasan atas standarisasi pengangkutan, jelasnya, merupakan salah satu hal yang perlu dibahas dalam evaluasi kerjasama tersebut.
"Sebenarnya bukan masalah siang atau malam, tetapi soal kebocoran. Harus mengikuti standarlah. Itu saja, bukan soal jenis truknya," ujar Guntur.
Sementara terkait permintaan penaikan tipping fee, dia menuturkan proses perubahan memerlukan renegosiasi dengan pihak swasta.
Guntur menjelaskan dalam kontrak kerjasama yang juga meliputi pihak swasta, tipping free sudah dipatok untuk jangka waktu 2008-2003 dengan peningkatan berkala setiap dua tahun.
Kendati begitu, dia menyatakan upaya itu tidak mudah dilakukan.
"Jadi, kalau mau diubah yang harus diubah dulu kontraknya, tapi kan tidak mudah," kata dia.
Guntur mengungkapkan tipping fee didasarkan pada dua komponen dalam perhitungannya, yakni pengeluaran dan pendapatan.
Komponen pengeluaran, lanjut dia, meliputi biaya investasi untuk membangun prasarana dan sarana baru, serta memelihara dan memperbaiki sarana yang sudah ada.
"Seperti truk yang sudah ada diperbaiki, jalan dan drainase juga diperbaiki. Makanya sudah dipatok seperti itu."
Sedangkan, komponen pendapatan akan meliputi berbagai upaya pengolahan yang dapat menghasilkan pemasukan, yakni clean development mechanism (CDM), penjualan listrik, kompos dan daur ulang plastik.
Guntur menuturkan, selama ini pengolahan CDM tidak berjalan, sementara porsi pendapatan dari pengolahan itu memiliki potensi penerimaan terbesar.
Kondisi itu, sambung dia, akan memengaruhi tingkat alokasi tipping fee.
"CDM atau mekanisme pembangunan bersih terkait dengan perdagangan karbon yang diatur Protokol Kyoto. Pereduksian gas metan dapat dijual kepada orang luar negeri, tapi itu kan tidak tercapai dan memengaruhi tipping fee," sebutnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara DPRD Kota Bekasi dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, pada Rabu (25/6), yang tanpa kesepakatan, DPRD mengajukan lima tuntutan yang merupakan temuan pelanggaran MoU oleh DKI.
Lima hal tersebut terkait dengan standardisasi kendaraan dan jam operasional truk sampah yang hanya diizinkan melintas pada malam hari, soal kewajiban Pemprov DKI terkait pembayaran tipping fee yang seharusnya langsung kepada kas daerah Kota Bekasi, dan DPRD Bekasi ingin dilibatkan dalam urusan penimbangan sampah demi transparansi tipping fee.
Dua poin lainnya terkait dengan keinginan DPRD Bekasi dilibatkan dalam pengawasan dan pengendalian.