Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Bekasi: SPSI Minta Dewan Pengupahan Intensifkan Perundingan

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengintensifkan perundingan agar segera menetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengintensifkan perundingan agar segera menetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Penetapan UMK Kota Bekasi berpotensi molor dari ketentuan sebab pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah belum bersepakat terkait perhitungan komponen hidup layak (KHL).

Ketua DPC SPSI Bekasi, Abdullah mengatakan Dewan Pengupahan mesti memaksimalkan sisa waktu yang tersedia. Hal tersebut mesti dilakukan karena penetapan UMK 2015 dinilai menjadi cacat hukum bila dilakukan di luar ketentuan regulasi.

“Kami berharap intensitas perundingan ditingkatkan demi mengakomodasi kepentingn semua pihak. Sebab bila cacat hukum, bisa dituntut nantinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/11/2014).

Menurutnya, serikat pekerja sebenarnya menekankan aspek kualitas dalam perubahan nilai KHL pada UMK 2015. Abdullah menyatakan ermintaan tersebut masih dalam batas yang wajar.

Peningkatan kualitas komponen KHL itu, sambungnya, maksimal mencapai kisaran 20% dibandingkan tahun lalu. “Masalah masih ada perbedaan adalah hal yang wajar. Kawan-kawan meminta aspek kualitas, misalnya, peningkatan kualitas beras atau daging. Dan itu masih dalam batas kewajaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7/2013 tentang Upah Minimum, UMK ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014. Sementara, Upah Minimum Provinsi 2015 seharusnya ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menyatakan penetapan UMK tidak mungkin ditetapkan pada 1 November 2014 menyusul belum adanya kesepakatan terkait KHL.

Abdul memperkirakan penetapan dapat direalisasikan pada 9 November 2014. Adapun, besaran UMK Kota Bekasi pada 2014 mencapai Rp2,4 juta/bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper