Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Maklum Banyak Lurah Mundur meski Bergaji Rp33 Juta/Bulan

Sejumlah lurah di Jakarta berniat mundur dari jabatannya meski penghasilannya per bulan, sejak Januari ini menjadi Rp33 juta.
Pelantikan lurah dan camat di Pemrpov DDKI Jakarta/Ahok.org
Pelantikan lurah dan camat di Pemrpov DDKI Jakarta/Ahok.org

Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah lurah di Jakarta berniat mundur dari jabatannya meski penghasilannya per bulan, sejak Januari ini menjadi Rp33 juta.

"Saya terima beberapa pesan pendek yang minta berhenti jadi lurah," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Rabu, (18/3/2015).

Ahok menjelaskan pesan pendek (short message service) itu kebanyakan dari lurah. Ada juga pesan dari pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jakarta yang baru dipromosikan menjadi pejabat eselon IV atau kepala seksi.

Ahok memaklumi alasan para pegawai itu. Dia membenarkan beratnya beban kerja para lurah dan kepala seksi. Misalnya lurah diwajibkan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa lingkungannya. Selain itu, standar penilaiannya pun ketat.

Setiap hari, kata Ahok, lurah harus menuliskan semua kegiatan yang mereka lakukan sebagai bahan evaluasi. Lurah juga harus menjadi orang pertama yang mengetahui semua peristiwa yang terjadi di wilayahnya.

Ahok membenarkan lurah yang mengundurkan diri mayoritas disebabkan faktor usia. Mereka tidak sanggup terjun langsung ke lapangan. Sementara itu, posisi yang kosong akan diisi pegawai lain yang lolos proses seleksi jabatan yang akan dilakukan pada April mendatang.

"Banyak yang antre," kata Ahok.

Pada 29 Desember 2014, Ahok menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.

Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementrian, lembaga dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Contohnya take home pay gaji Lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan. Kini, naik menjadi Rp 33.730.000. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Namun, besarnya penghasilan tersebut tidak membuat lurah nyaman. Sebagian diantara mereka meminta mundur dari jabatannya. Boleh jadi salah satu penyebab karena kultur birokrasi semenjak Orde Baru, yakni minta dilayani dan bekerja hanya di belakang meja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper