Bisnis.com, BEKASI-Polresta Bekasi Kota menangkap tujuh orang yang diduga melakukan pemerasan pedagang sayuran di Pasar Baru, Bekasi Timur.
Kejadian bermula saat Polresta Bekasi Kota mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (2/5/2015) bahwa adanya orang yang melakukan pemungutan tidak resmi di sekitar lokasi TKP.
Pelapor melakukan pengintaian dan didapatkan seorang bernama Syarifuddin alias Beke yang melakukan pungutan tidak resmi kepada para pedagang Rp5.000 per lapak.
Selain itu, pada Senin (4/5/2015) pelaku juga meminta uang parkir di jalan area Pasar Baru Kota Bekasi Rp15.000 terhadap korban yang menggunakan mobil boks bernopol B 9033 VXR. Padahal, pembayaran sekali masuk hanya Rp2.500.
Kompol Ujang Rohanda, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bekasi Kota, mengatakan karena rasa takutnya korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaan pelaku.
"Namun kejadian itu diketahui petugas, selanjutya pelaku tertangkap dan para pelaku dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk proses penyidikan," ujarnya, Kamis (7/5/2015).
Menurutnya, dalam melakukan aksi pemerasan terhadap korban dan pedagang dengan mengatasnamakan kelompok organisasi masyarakat dan Dishub Kota Bekasi.