Bisnis.com, JAKARTA - Dalam focus group discussion (FGD) tentang efektivitas regulasi perlindungan konsumen dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) antara Pemprov DKI dan Universitas Pelita Harapan (UPH) turut hadir Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Tantowi Yahya.
Mantan musisi Indonesia ini berharap pasca FGD yang diselenggarakan di Balai Agung, Jakarta (13/5/2015) mengaku Pemprov DKI harus mulai memikirkan pentingnya perlindungan hak konsumen dan produsen industri kreatif.
Sebagai insan musik Indonesia, Tantowi mengaku saat ini bersama beberapa artis hendak menyusun undang-undang tentang industri musik.
"Implementasi HAKI ini masih buruk karena hak cipta dan upaya menekan angka penjualan musik ilegal atau bajakkan itu mencapai 95,7%. Musik yang legal hanya 4,3%," ungkap Tantowi.
Selama ini UU Hak Cipta sudah terakomodir dalam UU No. 19 Tahun 2002. Sayangnya dari hasil kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bahwa belum ada satupun UU yang mengatur secara mendalam tentang musik.
"Berbagai bentuk UU tidak memberikan protekso maksimal terhadap musik," jelasnya. Tantowi mengaku sudah memasukkan perlindungan HAKI industri musik dalam prolegnas 2016.
"Kami [DPR] sudah menyiapkan draf hukumnya. Jika tidak ada kemajuan maka kami mau regulasi nasional terbentuk dari kesadaran tingkat daerah melalui Peraturan Daerah," ujarnya. Tantowi berharap FGD ini menjadi landasan untuk penyusunan Raperda industri kreatif musik.
Dia berharap UU ataupun Perda yang dibuat harus bisa memberikan efek paksa yang kuat. Tak hanya itu Perda yang akan disusun harus bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup.