Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI kembali menyegel Mal Tebet Green Garden lantaran tak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF), tetapi telah beroperasi.
Seperti diketahui, tanah seluas tiga hektar tersebut merupakan milik Yayasan Dharma Putera Kostrad. Tahan tersebut lantas dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS).
Panglima Kostrad Letjen Mulyono mengatakan penutupan dan penghentian operasional pusat perbelanjaan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan.
"Itu tanah kan milik Kostrad kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun, mereka tidak taat aturan. Ya sudah disegel oleh Pemprov DKI," ujarnya di Markas Kostrad Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Dia menuturkan jika saja PT WCSS mentaati aturan dan perjanjian kerja sama, maka pihaknya dan Pemprov DKI tidak akan menutup Mal Tebet Green Garden.
"Saya sampai ditegur oleh Gubernur DKI. Ya, kalau gitu biar saja Pemprov DKI yang eksekusi. Kami tidak akan persoalkan kalau mereka mentaati aturan," katanya.
Sebelum menyegel permanen, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015.
Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 karena masalah serupa, yaitu pengelola tak juga menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).