Bisnis.com, JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas aset tiga apartemen milik PT Transjakarta yang tak dicatat sebagai aset Pemprov DKI ternyata salah.
Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) temuan BPK RI Prabowo Soenirman mengatakan temuan BPK atas temuan aset tiga apartemen untuk PT Transjakarta tidak benar. Pasalnya apartemen tersebut adalah aset PT Jakarta Tourisindo.
"Jadi sebenarnya Jakarta Tourisindo mengelola tiga apartemen milik Pemprov DKI yang ternyata belum diserahkan secara resmi sebagai aset DKI. Jadi bukan Transjakarta," jelas Prabowo di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/8/2015).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku substansi temuan BPK tentang aset tiga apartemen belum tercatat sebagai milik Pemprov memang benar, tetapi dalam resumenya BPK salah mengidentifikasi kepemilikan. Tiga apartemen tersebut dikelola PT Jakarta Tourisindo, namun BPK mencatat sebagai aset PT Transjakarta.
"Resumenya BPK salah. Penyerahannya pada zaman saya, sehingga saya tahu persis. Kesalahan ini akan kami beritahukan ke BPK untuk meralatnya," kata anggota Komisi D DPRD DKI ini.
BPK RI menemukan sejumlah aset tak tercatat hasil inbreng di Pemprov DKI. Salah satu hasil temuan BPK adalah Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprov DKI kepada BUMD PT Transjakarta melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.
Pasalnya penyerahan aset inbreng lahan seluas 794.830,05 m2 dengan bangunan seluas 234 m2, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan penyertaan modal pemerintah (PMP).
"Ada penetapan dan nilai penyertaan modal aset DKI terhadap PT Transjakarta melalui inbreng, yang tidak sesuai ketentuan," terang Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas BPK di Media Centre Juli lalu (8/7/2015).