Bisnis,com, TANGERANG — Kebijakan Standar Nasional Indonesia untuk lampu LED yang sedang dimatangkan pemerintah tampaknya kurang ampuh merangsang minat pabrikan sekelas Philips untuk memanfaktur produknya di dalam negeri.
Senior Vice President & Country Manager Philips Lighting Indonesia Chandra Vaidyanathan merasa tidak ada kaitan secara khusus antara penerapan SNI lampu LED dengan keputusan perusahaan melakukan lokalisasi produksi atau tidak.
“Tapi secara umum kami akan menyesuaikan dengan standar yang ada di negara bersangkutan,” ucapnya kepada Bisnis di sela acara pemasaran produk-produk LED Philips, di Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2015).
Pengadaan SNI lampu light emiting diode (LED) terbilang mendesak karena standar ini menyangkut kualitas dan keamanan produk. Apalagi dengan pasar LED yang semakin lebar mencapai 60 juta unit per tahun, mengindikasikan perlu ada aturan khusus untuk mengaturnya.
Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) sempat menyatakan dengan pangsa sebesar itu produsen LED di Indonesia baru mampu mengisi sekitar 20% kebutuhan, sisanya impor. Oleh karena itu, SNI tidak hanya diharapkan menjamin kualitas produk tetapi juga memperdalam struktur industri.
Penghematan konsumsi energi, penyematan label SNI, pelaksanaan program 1 juta rumah, dan perkembangan bisnis gedung pertemuan diharapkan bisa memicu perluasan pasar lampu LED. Sejalan dengan ini merek global yang belum memproduksi di dalam negeri tergiur melakukan lokalisasi.
“Yang pasti SNI ini kami sambut dengan baik karena ini untuk memastikan produk yang beredar berkualitas baik,” ujar Chandra.