Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan segera menutup lokasi hiburan malam apabila dalam operasi pemberantaan narkoba, terbukti hingga dua kali kedapatan pengunjungnya ada yang tertangkap dalam hal narkotika.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta akan mengintensifkan operasi narkoba di tempat hiburan malam di Ibu Kota.
"Kalau kedapatan melanggar, kita beri peringatan. Kalau masih melanggar juga, hingga dua kali, kita tutup," tegasnya, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya operasi narkoba di tempat hiburan malam itu diintesifkan karena memang tempat tersebut merupakan salah satu simpul paling rawan meluasnya peredaran zat adiktif tersebut di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional usahanya sesuai aturan yang berlaku hingga pukul 02.00 wib. "
Mereka juga harus tertib untuk jam bukanya. Kalau ketentuannya jam 2 pagi, ya jangan sampai subuh. Kita ini juga lagi bahas masalah itu,” ungkapnya.