Bisnis.com, TANGSEL-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan memfasilitasi tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) guna menjamin kelancaran aktivitas mereka.
Toni Kusdianto, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tangsel, menjelaskan untuk dapat bekerja di rumah sakit atau klinik para tenaga kesehatan harus memiliki SIP atau SIK yang diterbitkan dinas kesehatan setempat.
“Sedangkan untuk mendapatkan SIP/SIK, mereka terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia,” kata Toni dalam laman resmi Dinkes, Jumat (9/10/2015).
Menurut Toni, sejauh ini masih ada keluhan dari para tenaga kerja kesehatan terkait sulitnya mendapatkan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Tangsel memfasilitasi tenaga kerja kesehatan, di antaranya melalui kegiatan pemaparan dan sosialisasi Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sebanyak 80 tenaga nonmedis meliputi antara lain perawat, bidan, dan analis yang berasal dari berbagai klinik dan rumah sakit di Tangsel mengikuti kegiatan sosialisasi UU No.36 Tahun 2014 tersebut.
“Kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan penerbitan STR dari proses pembuatan yang mungkin memakan waktu lama. STR tersebut berfungsi untuk kompetensi tenaga kesehatan,” ujarnya.