Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Siap Putus Kontrak Swasta & Swakelola Sampah TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memutus kontrak kerjasama dengan pihak swasta pengelola sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, dan siap mengambil alih pengelolaan secara mandiri alias swakelola.
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memutus kontrak kerjasama dengan pihak swasta pengelola sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, dan siap mengambil alih pengelolaan secara mandiri alias swakelola.

Pasalnya, pihak swasta joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT  Navigat Organic Energy Indonesia dianggap telah melakukan wanprestasi, menyusul tidak terpenuhinya sejumlah hal yang tercantum pada perjanjian kerjasama.

Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola TPST Bantar Gebang.

Surat peringatan tersebut keluar sebagai tindaklanjut surat perjanjian kontrak kerjasama yang sejumlah itemnya tidak dilaksanakan pihak swasta, serta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta di mana rekanan Pemprov DKI Jakarta.

Tiga item utama yang mendasari lahirnya SP 1 tersebut antara lain tidak tercapainya financial closing, penatausahaan dan pencatatan keuangan pihak kedua (swasta) tidak transparan dan akuntabel, pasalnya pencatatan pemasukan dan pengeluaran tercatat pada rekening terpisah. Padahal seharusnya menggunakan rekening bersama.

Selain itu, belum terbangunnya sarana dan prasarana baru di TPST Bantargebang seperti yang tertuang dalam perjanjian, misalnya pembangunan gasifikai yang tidak dilaksanakan dan pembangunan structure landfill cell (SLC) yang belum bia dioperasionalkan.

"Kami sudah kirim SP satu ke pengelola, kita tunggu hingga 60 hari. Kalau sampai keluar SP dua ya masih ada 30 hari lagi, lalu kalau sp tiga, ada lagi 15 hari. Deadline terakhir hingga Sp 3 adalah awal Januari 2016," tuturnya, Kamis (29/10/2015).

Pihaknya merasa yakin dan optimistis mampu melakukan swakelola sampah tersebut nelalui Unit Pengelola Sampah Terpadu untuk mengelola sampah di TPST Bantargebang. Bahkan pihaknya saat ini juga telah menganggarkan pengelolaan Bantargebang sebesar Rp190 miliar pada KUAPPAS 2016 yang saat ini tengah dibahas Badan Angaran DPRD DKI Jakarta, untuk dapat digunakan pasca pemutusan kontrak kerjasama tersebut.

"Saya ka harus mempersiapkan personil. Pekerja di sana itu 444 orang kan harus digaji. Saya harus siapkan sarpras, truk, alat berat. Pokoknya menggerakkan supaya TPST Bantargebang terus berjalan," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga segera berkoordinasi melakukan pembicaraan ulang dengan Pemkot Bekasi, terutama menyangkut pembayaran CD (community development).

"Kan kalau ada pengelola swasta selama ini CD-nya 20% Tapi kalo pengelolanya udah kita putus, otomatis Pemkot Bekasi nanya seperti apa, maka ini harus ada pembicaraan lebih lanjut. Gubernur menekankan uang CD itu harus masuk ke kas APBD Bekasi," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper