Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Kota Bekasi: Adendum Setelah Evaluasi Bantargebang

DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot menunda pengajuan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Gedung DPRD Kota Bekasi/Istimewa
Gedung DPRD Kota Bekasi/Istimewa

Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot menunda pengajuan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan rencana adendum PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta baru akan terjadi setelah evaluasi terkait perjanjian lama kedua pihak telah dilakukan secara menyeluruh.

Dengan demikian, pengajuan adendum terkait TPST Bantargebang oleh Pemkot Bekasi nantinya akan komperhensif.

"Karena belum matang. Harus sampai selesai evaluasi dulu, baru adendum," katanya, Senin (2/11).

Hasil evaluasi sementara yang dilakukan DPRD Kota Bekasi menemukan sembilan pengingkaran perjanjian yang dilakukan oleh DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang [lihat tabel].

Ariyanto menuturkan, kendati dalam PKS tidak menyebutkan nama pengelola TPST Bantargebang, namun demikian Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan karena  perjanjian dilakukan secara goverment to goverment.

"Gubernur tidak boleh lepas tangan."

Sekda Pemkot Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan pihaknya mengajukan 76 klausul dalam adendum baru yang akan diajukan kepada Pemprov DKI Jakarta, dari saat ini yang hanya berisi 28 klausul. Pengajuan adendum sempat dilakukan pada Selasa (27/10/2015), namun batal karena pihak DKI Jakarta hanya mengutus pejabat setingkat kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DKI Jakarta.

Adapun, isi klausul dalam adendum itu antara lain adalah peningkatan nominal tipping fee, rute dan jam pengiriman sampah dan sanksi terhadap truk sampah DKI Jakarta yang nakal. "Baru wacana mungkin ada 76 item. Insya Allah akan dimasukan juga [industrialisasi sampah]."

Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Sarni Ruminta Sihombing menilai, belum terlaksananya perjanjian pada PKS selama ini juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Bekasi. Tim Pengawas yang ditugaskan terkesan berkerja tidak maksimal.

"Perjanjian sejak 2008 seharusnya sudah ada beberapa item pada 2010 itu yang sudah terlaksana, tapi sampai sekarang belum. Artinya ada kelemahan."

Sementara itu, warga pada empat kelurahan di sekitar TPST Bantargebang mengancam akan menutup Bantargebang pada akhir tahun ini jika tidak ada kejelasan kompensasi dan pengelolaan sampah. "Pernyataan sikap kami, kalau belum ada kejelasan ini, kami akan menolak dan menutup Bantargebang. Kami kasih waktu hingga Desember," kata Wandi, salah seorang warga Bantargebang.

Sejauh ini, kompensasi yang diterima warga di sekitar Bantargebang hanya Rp200 ribu per tiga bulan untuk satu kepala keluarga (KK), pemberian obat setahun dua kali dan pemberian masker kesehatan.

Menurutnya, kompensasi tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan warga dalam 27 tahun terakhir. Penderitaan warga itu antara lain polusi udara dan polusi air tanah. Mereka juga menuntut Pemprov DKI Jakarta dapat berkontribusi lebih terhadap warga sekita TPST, salah satunya dengan mengembangkan industri persampahan.


TABEL PERJANJIAN YANG BELUM TERLAKSANA:

-Bantuan Penyediaan Obat-obatan untuk Kebutuhan Masyarakat Bantargebang Sesuai dengan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi

-Pembuatan Sumur Pantau Disekeliling TPST Untuk Memantau Kualitas Air Tanah, Serta Memantau Kualitas Air Tanah Tersebut Secara Rutin Setiap Bulan dan Melaporkan Kepada Pihak Kedua

-Pelaksanaan RKL/RPL yang Tercantum dalam Dokumen Amdal

-Melengkapi Peralatan Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air Lindi/ Licit di TPST

-Penanaman dan Pemeliharan Tanaman di Dalam TPST dan Membuat Buffer Zone sesuai ketentuan di sekeliling TPST

-Pelaksanaan Penambahan Sumur Astesis Terminal Air Melalui Perencanaan Teknis yang Disepakati oleh Kedua Belah Pihak Sehingga Terpenuhi Kebutuhan Air Bersih

-Penerapan Kali Ciasem dari Perbatasan TPST ke Hilir Sepanjang 3 Km

-Penyusunan Revisi Amdal yang Paling Lambat 2009

-Belum Adanya Penampungan Khusus Limbah B3

Sumber: Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi Tentang Peningkata Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper