Bisnis.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi lebih gencar menyosialisasikan hak warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan sebagian besar warga di Kecamatan Bantargebang tidak memahami hak-hak mereka dari keberadaan TPST.
"Banyak dari warga yang tidak tahu, makanya harus disosialisasikan," katanya, Selasa (3/11/2015).
DPRD juga meminta rencana adendum perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkot Bekasi nanti melalui persetujuan dari DPRD, sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kerja sama yang dilakukan dan dapat berdampak kepada masyarakat harus melalui persetujuan DPRD," ujarnya.